Konstitusi yang Pernah Dipakai oleh Indonesia
KONSTITUSI
YANG PERNAH DIGUNAKAN DI INDONESIA
|
No.
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Bentuk Negara
|
Bentuk Pemerintahan
|
Sistem Pemerintahan
|
|
1.
|
18 Agustus 1945 – 27 Desember
1949
|
Berlaku UUD
1945
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
|
2.
|
27
Desember 1949 – 27 Agustus 1950
|
Berlaku
Konstitusi RIS 1949
|
Federasi
|
Republik
|
Parlementer
|
|
3.
|
17
Agustus 1950 – 5 Juli 1999
|
Berlaku
UUD Sementara 1950
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
|
|
4.
|
5
Juli 1959 – 19 Oktober 1999
|
Berlaku
kembali UUD 1945
(Orde
lama 1959-1966 dan Orde baru 1966-1999)
|
Kesatuan
|
Republik
|
Parlementer
(Orde lama)
Presidensial
(Orde baru)
|
|
5
|
19
Oktober 1999 - Sekarang
|
Berlaku
UUD 1945 (hasil perubahan)
|
Kesatuan
|
Republik
|
Presidensial
|
Tabel
·
Sebab :
Pada saat Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Negara Republik Indonesia belum memiliki
konstitusi atau UUD. Namun, sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Kemeedekaan Indonesia) mengadakan sidang
pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian
disebut dengan UUD 1945. UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR karena pada saar
itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD 1945 disahkan oleh PPKI.
·
Bentuk Negara
dan Bentuk Pemerintah :
Bentuk negara
diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka di negara Republik
Indonesia hanya ada satu kekuasaan pemerintah negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Sebagai
negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh Presiden. Presiden diangkat
melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
·
Kedaulatan :
Kedaulatan diatur dalam
Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedaulatan MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) adalah sebagai lembaga tertinggi negara.
·
Sistem
Pemerintahan :
Mengenai sistem
pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut
menunjukkan bahwa sistrem pemmerintahan menganut sistem presidensial. Presiden sebagai kepala negara
juga sebagai kepala pemerintahan.
·
Sebab
Belanda melakukan
agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi
Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun
1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan Republik Indonesia,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, tanggal 23 Agustus – 2
November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari Republik
Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal
Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan
Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB menghasilkan tiga
buah persetujuan pokok yaitu :
1) Didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia
serikat; dan
3)
Didirikan uni
antara RIS dan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara
dari negara kesatuan dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan
adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik
Indonesia Serikat. Rancangan tersebut dibuat oleh delegasi RI dan deegasi BFO
pada Konferensi Meja Bundar. Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan
tersebut, maak mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama
Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
·
Bentuk Negara
dan Bentuk Pemerintahan
Bentuk negara
dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “Republik Indonesia Serikat
yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah
menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara
bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di negara bagiannya.
·
Sistem
Pemerintahan
Sistem pemerintahan
yang digunakan pada masa berlakunya Kosntitusi RIS adalah sistem parlementer. Hal itu
sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1)
ditegaskan bahwa “Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara dan
bukan kepala pemerintahan. Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa
“Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri-sendiri”. Dengan demikian, yang melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri.
·
Sebab :
Pada awal Mei 1950
terjadi penggabungan negara-negara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya
tinggal tiga negara bagian yaitu negara Republik Indonesia, Negara Indonesia
Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya dalah munculnya kesepakatan antara RIS yang
mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan Republik
Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Kesepakatan tersebut
kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950. Untuk
mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD negara
kesatuan. UUD tersebut akan diperoleh dengan cara memasukan isi UUD 1945
ditambah bagian-bagian yang baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus
1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No. 7 tahun 1950 tentang Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950. Dengan
demikian, sejak tanggal tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950,
tersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS 1950, dan terbentuklah kembali
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Bentuk Negara
dan Bentuk Pemerintahan :
Bentuk negara yang
dianut Indonesia pada saat itu adalah negara kesatuan yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950
yang berbunyi “Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan”.
·
Sistem
Pemerintahan :
Sistem pemerintahan
yang dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer.
Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden
tidak dapat diganggu-gugat”.
Kemudian pada ayat (2)
disebutkan bahwa “Menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masinng untuk
bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini
berarti yang bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah
menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggungjawab kepada parlemen atau
DPR.
·
Tambahan
(Sebelum masuk dalam periode selanjutnya) :
Sesuai dengan namanya,
UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan
pasal 134 yang menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD)
bersama-sama dengan pemerintah selekaslekasnya menetapkan UUD Republik
Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”. Anggota Konstituante dipilih
melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November
1956 di Bandung.
Sekalipun konstituante
telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih
belum berhasil menyelesaikan sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan
tersebut adalah adanya pertentangan pendapat di antara partai-partai politik di
badan konstituante dan juga di DPR serta di badan-badan pemerintahan.
·
Sebab :
Pada pada tanggal 22
April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk
kembali ke UUD 1945. Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945
tersebut dapat diterima oleh para anggota Konstituante tetapi dengan pandangan
yang berbeda-beda. Oleh karena tidak memperoleh kata sepakat, maka diadakan
pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara, ternyata
jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi
persyaratan yaitu 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar hal
tersebut, demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959
Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah :
1) Menetapkan pembubaran Konstituante
2) Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950
3)
Pembentukan MPRS
dan DPAS
Dengan dikeluarkannya
Dekrit Presiden, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional
dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
Praktik penyelenggaraan
negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999
ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya beberapa penyimpangan.
Oleh karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun aktu tersebut dapat dipilah
menjadi dua periode yaitu periode Orde Lama (1959-1966) dan periode Orde Baru
(1966-1999).
·
Orde Lama
Pada masa pemerintahan
Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan sering terjadi penyimpangan yang
dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu belum dilaksanakan
sebagaimana mestinya. *Hal ini
terjadi karena penyelenggaraan pemerintah terpusat pada kekuasaan seorang
presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan DPR terhadap
kebijakan-kebijakan presiden.
*(Ini
berarti masih ada kepala pemerintahan dan kepala negara yang berbeda, sehingga
masih termasuk sistem pemerintahan parlementer)
Selain
itu muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan
sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin memburuk.
Puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang
sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
·
Orde Baru
Sebab keadaan semakin
membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden RI memberikan perintah kepada Letjen
Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) untuk mengambil
segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanan, ketertiban, dan
ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut
dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada
masa itu adalah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum, dan keadilan sosial
ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan. *Hampir sama dengan pada masa Orde
Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap
kebijakan-kebijakan Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut
terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang sifatnya singkat dan luwes (fleksibel),
sehingga memungkinkan munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah
atau menyempurnakan UUD 1945 tidak memperoleh tanggapan, bahkan pemerintahan
Orde Baru bertekat untuk mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
*(Disini
terlihat sistem pemerintahan telah mengalami peralihan dari parlementer menuju
kesatuan kembali, namun peralihan ini belum berjalan dengan baik sepenuhnya)
·
Sebab :
Seiring dengan tuntutan
reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa Orde Baru,
maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Sampai
saat ini, UUD 1945 sudah mengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih
lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap
perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan
kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan
daerah, dan ketentuan yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar